Friday, November 5, 2010

Kehidupan Umat Muslim di Negara Eropa


Hidup dengan masyarakat muslim dan budaya islam nampaknya bukan sesuatu yang aneh lagi bagi seorang muslim. Tapi apa yang terjadi apabila seorang muslim harus tinggal di sebuah negeri yang sangat sedikit jumlah penganut muslimnya dan dengan budaya yang banyak sekali perbedaanya? Inilah yang banyak dialami oleh saudara-saudari kita yang sedang menuntut ilmu, bekerja maupun membentuk keluarga di Eropa.
Mungkin tidak salah kalau banyak mahasiswa Indonesia, setelah belajar ke luar negeri kemudian merasa nasionalismenya menjadi naik. Betapa tidak, sebagai muslim di Indonesia, kita serasa dimanjakan dengan segala kondisi yang ada. Satu hal yang sangat fundamental ada di negara kita adalah diakuinya eksistensi Tuhan sebagai bagian dari kehidupan bernegara kita yang disebut dalam Pancasila.
Apabila anda tinggal di Eropa, jangan berharap sebuah negara menjamin kehidupan beragama kita. Hampir seluruh negara di Eropa tidak ada yang secara eksplisit mengatur kehidupan beragama dalam aturan negaranya. Sebagai konsekuensinya, kehidupan beragama adalah masalah domestik atau pribadi tiap manusia yang tinggal di sana. Meskipun ada diskusi terbuka tentang agama di televisi, radio, koran dan sebagainya, akan tetapi agama tetap diletakkan sebagai kehidupan pribadi. Bahkan bertanya mengenai agama apa yang dianut merupakan hal yang tabu. Kalaupun ada masalah agama yang kemudian diangkat jadi masalah umum, maka itu bukan dengan alasan agama, akan tetapi karena menyangkut hak individu yang harus dilindungi.
Sebagai konsekuensi lebih lanjut ketika negara tidak mengatur kehidupan beragama, maka kehidupan sosial dan professional juga dipisahkan dengan kehidupan beragama. Sebagai contoh bagi para pelajar muslim, masalah utama dalam kehidupan sehari-hari adalah kewajiban menjalankan sholat 5 waktu. Seringkali kuliah dilaksanakan tanpa pertimbangan waktu untuk sholat. Bagi pelajar muslim laki-laki masalah menjadi semakin komplek apabila jadwal kuliah berbarengan dengan jadwal sholat jumat. Kadang harus membolos kuliah agar jangan sampai meninggalkan sholat jumat. Selain itu tidak semua universitas di Eropa mampu menyediakan fasilitas kehidupan beragama, misalnya saat ini di Universitas Wageningen Belanda, fasilitas ibadah bisa dimintakan ke universitas, akan tetapi berbeda dengan TU Dresden, para pelajar muslim di wilayah ini belum cukup tergerak untuk meminta fasilitas ibadah mengingat daerah ini dulunya adalah daerah bekas Jerman Timur dimana agama benar-benar tidak diakui. Contohnya pada saat kuliah di Wageningen, ketika waktu sholat datang, sholat dilakukan dengan menggunakan lokasi-lokasi yang relatif sepi dan tidak banyak dilihat orang, seperti dipojok-pojok perpustakaan, laboratorium dan sering kali menggunakan alas berupa jaket sebagai sajadah dan kadang syal pada saat musim dingin. Pernah suatu ketika seseorang harus melakukan sholat ashar di saat praktikum, pada saat itu beberapa teman mahasiswa asli Belanda melihat dan kemudian menanyakan apa yang kita lakukan. Beberapa orang nampak tertarik, tapi tak sedikit pula yang tidak tertarik bahkan melihat aneh kita melakukan sholat.
Iklim, musim dan cuaca menjadi masalah penting bagi muslim Indonesia di Eropa. Sebagai orang yang berasal dari daerah beriklim tropis dengan hanya memiliki dua musim: musim hujan dan musim kemarau, muslim Indonesia harus menghadapi hidup dengan kondisi iklim yang sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Di kawasan Eropa dengan kondisi wilayah "Temperate" dimana terdapat 4 musim yaitu musim semi, panas, gugur dan dingin. Di Eropa, jadwal sholat magrib dapat dilakukan pada pukul 4 sore pada musim dingin, hingga pukul 10.00 malam pada musim panas. Tentu saja ini juga akan berpengaruh pada saat ibadah puasa ramadhan menjelang. Apabila waktu ramadhan pada saat musim dingin, akan terasa lebih ringan karena puasa dimulai pada sekitar pukul 6 pagi hingga pukul 4 sore (kurang lebih hanya 8 jam). Akan tetapi pada saat musim panas, kita harus puasa hingga 16 jam (mulai pukul 4 pagi hingga pukul 10 sore).
            Begitupun dalam hal pemilihan makanan, daging babi adalah daging yang paling popular bagi masyarakat Eropa. Selain babi, daging sapi, kambing, ayam juga mendukung pemenuhan kebutuhan protein. Sedangkan ikan relatif jarang dan mahal bagi masyarakat Eropa. Di lain pihak, makanan halal dan baik bagi tubuh adalah pilihan utama seorang muslim, baik halal jenisnya maupun cara mendapatkannya. Untuk cara mendapatkannya, rata-rata para pelajar muslim mendapatkan beasiswa dari sponsor atau pun ada sebagian yang biaya sendiri. Jadi dalam hal ini tingkat kehalalan cara mendapatkan uang boleh dikata 100% halal.
Di Belanda banyak toko-toko yang menjual makanan ala Asia mulai dari beras, sayuran dan bumbu-bumbu. Demikian juga toko-toko seperti C1000 sudah mulai menyediakan daging-daging yang halal seperti ayam dari Turki. Sebagai contohnya Wageningen yang merupakan kota kecil saja sangat internasional sekali dalam hal mendapatkan makanan halal. Di kota ini ada Toko Zam-Zam milik orang Iraq yang menjual makanan muslim ala timur tengah, lalu took China dan Indrani yang menjual makanan Asia terutama ala Indonesia, Thailand, Malaysia dan China. Selain itu ada alberthein dan C1000 yang menjual daging berlabel halal. Bagaimanapun untuk produk-produk barang siap konsumsi pelajar muslim harus hati-hati memilih bahan makanan mana yang tidak terbuat dari babi, atau bebas lemak babi.



Friday, October 15, 2010

BUDAYA FACEBOOK PADA MAHASISWA

Tahun 2010 adalah tahun ke 6 bagi jejaring sosial Facebook dan saat ini di dunia sudah mencapai 500 juta anggota, di Indonesia dipatok pada peringkat ketiga setelah Inggris dan AS. Inggris, peringkat kedua disebut memiliki komunitas Facebook 24,1 juta orang. AS pada peringkat pertama dengan anggota Facebook sebanyak 118,7 juta orang. Indonesia, peringkat ketiga berada di atas sejumlah negara maju seperti Perancis, Italia, Kanada, dan Spanyol.
Facebook di Indonesia diminati oleh banyak kalangan, tingkatan umur dan golongan. Dalam hal ini adalah mahasiswa yang sangat menggemari Facebook sebagai sarana informasi, komunikasi dan hiburan. Tidak hanya itu, informasi yang didapat juga beragam, mulai dari informasi yang berupa non formal, seperti kabar seseorang dan berita sehari-hari sampai informasi yang bersifat formal, seperti tugas kuliah dan pembahasan mata kuliah.
Dalam Facebook terdapat berbagai macam fasilitas, seperti Group, Fan Page sampai Game, biasanya mahasiswa selalu memliki grup yang berisi teman-teman satu kelas untuk menyebarkan informasi mengenai berita terbaru dari kampus sampai pertanyaan dan penjelasan mengenai mata kuliah.
Maka dari itu Facebook hadir sebagai sarana yang informatif dan sangat bermanfaat bagi mahasiswa.

Friday, June 25, 2010

Prospektif Profesi Bidang IT

Berkembangnya bidang IT saat ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, semakin banyak kesempatan-kesempatan yang dapat diperoleh seseorang untuk mengembangkan profesinya, namun di dalam kesempatan itu terdapat kompetitor yang sangat ingin mendapatkan posisi yang sesuai dengan profesinya, yaitu bidang IT.

Profesi di bidang IT sangatlah beragam, dari bidang software, hardware, network, analisis sistem, web developer, desain grafis dan lain sebagainya.

Dari sekian banyaknya profesi ada beberapa yang sangat populer dan prospektif, berikut ini 3 profesi yang sangat prospektif di bidang IT adalah Software Design yang merupakan profesi mendesain sebuah software menjadi sebuah aplikasi maupun software lainnya, kemudian System Analyst, adalah seorang analisi sistem yang menentukan suatu software layak pakai atau tidak dan mencari kekurangand dari suatu sistem, lalu Desain Grafis yang merukapan profesi yang dapat mencakup hobi seseorang, yaitu merancang / desain inteface berupa software, poster dan lain-lain, profesi ini biasanya berhubungan dengan bidang marketing/humas.

Thursday, May 20, 2010

HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

Dunia cyber merupakan sebuah media teknologi yang berisi informasi-informasi baik berupa teks maupun gambar. Setiap informasi yang ditampilkan merupakan hasil karya atau jerih payah seseorang atau pun kelompok dan memiliki hak untuk ditampilkan serta dimiliki sesuai dengan siapa yang membuat.
Dari permasalahan diatas perlu adanya hak cipta dari suatu informasi atau sebuah pokok pikiran dan hak cipta tersebut harus dilindungi, karena merupakan hasil karya dan jerih payah seseorang yang tidak ingin diakui dan diprovokasi oleh orang atau kelompok lain. Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. 
Di Indonesia sangat kurang upaya untuk melindungi hak cipta sebuah karya baik di dunia cyber maupun dunia nyata. Harapan yang ingin di capai adalah keseriusan dan ketatnya pengawasan akan peniruan dan pembajakan, selain itu hukuman yang diberikan harus sesuai dan tegas. 
Ketika suatu software atau aplikasi berbayar masuk ke wilayah dunia maka sulit untuk diberlakukan undang-undang tersebut, itulah salah satu penyebab sulitnya mendapatkan perlindungan hukum untuk pencipta karya, karena mereka harus melakukan pengesahan hak cipta di setiap Negara.
Sepertinya perlu ada suatu undang-undang yang tegas mengenai hak cipta di dunia cyber, dan menetapkan bersama Negara-negara lain di dunia agar tidak terjadi suatu tindakan yang merugikan.

Friday, April 2, 2010

Cybercrime dan Penanggulangannya

Dalam era komunikasi dan teknologi saat ini sangat berpengaruh dalam pergerakan informasi, dimana keamanan dan kelancarannya sangat diandalkan. Meskipun sangat praktis dan aman, namun saat ini banyak user yang ingin mendapatkan informasi dengan lebih mudah dan cepat, dalam hal ini berbagai macam cara dapat digunakan, seperti kejahatan di dunia cyber ini, banyak instansi yang menggunakan programer-programer handal agar program yang dihasilkan tidak dapat dirusak dan dimasuki oleh user yang tidak memiliki haknya.

I. Kebijakan Kriminalisasi Cybercrime

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana).  Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.

Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan.  Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cybercrime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:

   1. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut.  Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya.  Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan.  Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian.  Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
   2. Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen.  Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.
   3. Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global) – lihat hal. 43-44.  Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime.  Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain.  Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP.  Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cybercrime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review. Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diunda

Friday, March 12, 2010

Profesi IT dan Etika

Etika Dalam Profesi Bidang IT

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.

Di dalam profesi IT, mengapa diperlukan Kode etik, salah satunya adalah agar kita memiliki kebanggaan pada pekerjaan kita da ingin pekerjaan kuta diberikan pengakuan dan rasa hormat. Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.

Secara umum, perilaku etis yang diharapkan dari para profesionalisme komputer adalah, jujur dan adil, memegang kerahasiaan, memelihara kompetensi profesi, memahammi hukum yang terkait, melindungi dan menjaga kerahasiaan pribadi, menghindari merugikan pihak lain dan menghargai hak milik.

Tuesday, March 2, 2010

mengapa sewaktu buang air seni, seseorang bergeridik?

Alasan mengapa seseorang pada saat buang air seni, seseorang menggetarkan badan (menggeridik) khususnya pada pagi hari setelah bangun tidur?

Jawabannya, karena pada pagi hari tubuh kita hangat/tinggi, sedangkan suhu di ruangan dingin/rendah, menyebabkan sebagian panas keluar dari tubuh. Panas juga keluar melalui air seni ketika kita kencing (air seni terasa hangat). Akibat hilangnya sebagian panas tubuh ini, tubuh kita perlu membangkitkan panas di dalam tubuh. Caranya dengan mengaktifkan otot-otot. Otot yang aktif akan menghasilkan panas. Salah satu cara untuk mengaktifkan otot yaitu dengan menggidik atau menggigil

curiculum vitae unik dan kreatif

Berikut ini beberapa contoh Curiculum Vitae dengan format yang unik, mungkin bisa menginspirasi.