Thursday, May 20, 2010

HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

Dunia cyber merupakan sebuah media teknologi yang berisi informasi-informasi baik berupa teks maupun gambar. Setiap informasi yang ditampilkan merupakan hasil karya atau jerih payah seseorang atau pun kelompok dan memiliki hak untuk ditampilkan serta dimiliki sesuai dengan siapa yang membuat.
Dari permasalahan diatas perlu adanya hak cipta dari suatu informasi atau sebuah pokok pikiran dan hak cipta tersebut harus dilindungi, karena merupakan hasil karya dan jerih payah seseorang yang tidak ingin diakui dan diprovokasi oleh orang atau kelompok lain. Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. 
Di Indonesia sangat kurang upaya untuk melindungi hak cipta sebuah karya baik di dunia cyber maupun dunia nyata. Harapan yang ingin di capai adalah keseriusan dan ketatnya pengawasan akan peniruan dan pembajakan, selain itu hukuman yang diberikan harus sesuai dan tegas. 
Ketika suatu software atau aplikasi berbayar masuk ke wilayah dunia maka sulit untuk diberlakukan undang-undang tersebut, itulah salah satu penyebab sulitnya mendapatkan perlindungan hukum untuk pencipta karya, karena mereka harus melakukan pengesahan hak cipta di setiap Negara.
Sepertinya perlu ada suatu undang-undang yang tegas mengenai hak cipta di dunia cyber, dan menetapkan bersama Negara-negara lain di dunia agar tidak terjadi suatu tindakan yang merugikan.

No comments:

Post a Comment